DAMPAK OMNIBUS LAW DAN INVESTASI DALAM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Abstract
konsentrasi pemerintah yang akan mendukung tumbuhnya perekonomian Indonesia dengan
menarik minat investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di
Indonesia. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan memberikan payung hukum dalam
kemudahan berinvestasi dengan aturan hukum yang sederhatan yang dapat meningkatkan
penerimaan pajak sebagai bentuk multiplier effect dari investasi tersebut. Penyederhanaan aturan
hukum dari beberapa sektor dengan undang-undangnya masing-masing menjadi satu aturan yang
menaunginya itulah yang dikenal dengan istilah omnibus law, dan bagaimana dampak serta
tantangannya di Indonesia akan menjadi perhatian dalam penulisan ini.
Penulisan ini merupakan kajian analitis deskriptif yang menggambarkan dengan adanya omnibus
law akan berdampak pada perpajakan Indonesian dan akan mendorong hasrat investasi untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan nasional. Bahwa omnibus law akan
memberikan penekanan pada kemudahan dalam investasi tanpa mengurangi tingkat kepatuhan
wajib pajak. Kedepan peraturan perpajakan yang ada diharapkan dapat meningkatkan kesadaran
wajib pajak sehingga kepatuhan sukarela dapat terjadi dan penerimaan negara dapat diamankan.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Bryan A. Garner, Black’s Law
Dictionary, ninth edition, West Publishing
CO, United States Amerika, 2009.
Hamid, Edy Suandi, Globalisasi,
Noeliberalisme, dan Perekonomian
Indonesia, Pidato Guru Besar, UII,
Yogyakarta, 2005
KPPOD, Peringkat Daya Tarik
Investasi Kabupten/Kota: Studi Kasus di
Kabupaten/Kota di Indonesia, Laporan
Penelitan, 2002
Ronny Hanitijo Soemitro,
“Metodologi Penelitian Hukum dan
Yurimetri”, Ghalia Indonesia, Jakarta,
R, Santoso Brotodiharjo, Pengantar
Ilmu Hukum Pajak, Rafika Aditama,
Bandung, 2003
Soetrisno Hadi, “Metodologi
Research”, Andi Offset, Yogyakarta, 1995
Suparmoko, “Metode Penelitian
Praktis”, Yogyakarta : BPEF, 1991
Soekanto Soejono, Pengantar
Penelitian Hukum, Universitas Indonesia,
Jakarta, 1986
Soetiksno, “Filsafat Hukum bagian
”,Jakarta, Balai Pustaka, 2013.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pepajakan.
Republik Indonesia Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Republik Indonesia Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai.
Republik Indonesia Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat Undang-Undang Nomor 6 Tahun
tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Pepajakan.
Republik Indonesia Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun
tentang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia Undang-Undang
Nomor 42Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat Undang-Undang Nomor 8 Tahun
tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Republik Indonesia Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun
Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang
Akses Informasi Keuangan
Republik Indonesia Undang-Undang
Nomor Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
DOI: https://doi.org/10.58217/joce-ip.v14i1.199
Refbacks
- There are currently no refbacks.
LPPM Universitas Insan Pembangunan Indonesia
Jl. Raya Serang Km. 10 Bitung, Curug, Tangerang 15810
Telp. 021-59492836 / 02159492837
Website : http://www.lppm.ipem.ac.id
Email : lppm@ipem.ac.id
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.