DAMPAK OMNIBUS LAW DAN INVESTASI DALAM PERPAJAKAN DI INDONESIA

Dhaniel Hutagalung

Abstract


Abstrak Pembangunan Nasional yang menjadi tugas pemerintah serta menjadi salah satu
konsentrasi pemerintah yang akan mendukung tumbuhnya perekonomian Indonesia dengan
menarik minat investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di
Indonesia. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan memberikan payung hukum dalam
kemudahan berinvestasi dengan aturan hukum yang sederhatan yang dapat meningkatkan
penerimaan pajak sebagai bentuk multiplier effect dari investasi tersebut. Penyederhanaan aturan
hukum dari beberapa sektor dengan undang-undangnya masing-masing menjadi satu aturan yang
menaunginya itulah yang dikenal dengan istilah omnibus law, dan bagaimana dampak serta
tantangannya di Indonesia akan menjadi perhatian dalam penulisan ini.
Penulisan ini merupakan kajian analitis deskriptif yang menggambarkan dengan adanya omnibus
law akan berdampak pada perpajakan Indonesian dan akan mendorong hasrat investasi untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan nasional. Bahwa omnibus law akan
memberikan penekanan pada kemudahan dalam investasi tanpa mengurangi tingkat kepatuhan
wajib pajak. Kedepan peraturan perpajakan yang ada diharapkan dapat meningkatkan kesadaran
wajib pajak sehingga kepatuhan sukarela dapat terjadi dan penerimaan negara dapat diamankan.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Bryan A. Garner, Black’s Law

Dictionary, ninth edition, West Publishing

CO, United States Amerika, 2009.

Hamid, Edy Suandi, Globalisasi,

Noeliberalisme, dan Perekonomian

Indonesia, Pidato Guru Besar, UII,

Yogyakarta, 2005

KPPOD, Peringkat Daya Tarik

Investasi Kabupten/Kota: Studi Kasus di

Kabupaten/Kota di Indonesia, Laporan

Penelitan, 2002

Ronny Hanitijo Soemitro,

“Metodologi Penelitian Hukum dan

Yurimetri”, Ghalia Indonesia, Jakarta,

R, Santoso Brotodiharjo, Pengantar

Ilmu Hukum Pajak, Rafika Aditama,

Bandung, 2003

Soetrisno Hadi, “Metodologi

Research”, Andi Offset, Yogyakarta, 1995

Suparmoko, “Metode Penelitian

Praktis”, Yogyakarta : BPEF, 1991

Soekanto Soejono, Pengantar

Penelitian Hukum, Universitas Indonesia,

Jakarta, 1986

Soetiksno, “Filsafat Hukum bagian

”,Jakarta, Balai Pustaka, 2013.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Pepajakan.

Republik Indonesia Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan.

Republik Indonesia Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Pertambahan Nilai.

Republik Indonesia Undang-Undang

Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan

Keempat Undang-Undang Nomor 6 Tahun

tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Pepajakan.

Republik Indonesia Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan

Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun

tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia Undang-Undang

Nomor 42Tahun 2009 tentang Perubahan

Keempat Undang-Undang Nomor 8 Tahun

tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Republik Indonesia Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia tahun

Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang

Akses Informasi Keuangan

Republik Indonesia Undang-Undang

Nomor Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundangundangan.




DOI: https://doi.org/10.58217/joce-ip.v14i1.199

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


LPPM Universitas Insan Pembangunan Indonesia
Jl. Raya Serang Km. 10 Bitung, Curug, Tangerang 15810
Telp. 021-59492836 / 02159492837
Website : http://www.lppm.ipem.ac.id
Email : lppm@ipem.ac.id

 Lisensi Creative Commons Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.