ANALISIS CITA-CITA HUKUM DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
Abstract
ABSTRAK
Penerimaan negara menjadi salah satu konsentrasi pemerintah agar dapat menjalankan pembangunan sarana dan prasarana yang akan mendukung tumbuhnya perekonomian Indonesia. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan menggenjot penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar saat ini. Kebijakan pengampunan pajak adalah bentuk upaya untuk mendapatkan dana bagi pemerintah dalam tempo sembilan bulan ini melalui uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak yang memanfaatkan pengampunan pajak. Lahirnya Undang-undang pengampunan pajak membawa kontradiksi atas beberapa pasal yang diduga bertentangan dengan konstitusi. Rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh dan kekebalan yang diberikan bagi peserta pengampunan pajak dan petugas pajak menjadi perhatian dalam penulisan ini.
Penulisan ini menunjukkan bahwa Undang-undang pengampunan pajak memberikan penekanan pada kepatahuan wajib pajak dan kepastian hukum serta maanfaat secara nasional yang akan dirasakan oleh masyarakat luas, ketakutan akan kekebalan dari penuntutan secara pidana bukan tidak terbatas, namun tetap memberikan kekuasaan kepada kehakiman untuk menindaknya dan kepatuhan wajib pajak menjadi fokus petugas pajak. Kedepan peraturan perpajakan yang ada diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga kepatuhan sukarela dapat terjadi dan penerimaan negara dapat diamankan.
Kata Kunci : Pengampunan Pajak, keadilan, Kepastian Hukum
Full Text:
UntitledReferences
A. BUKU
Fuady Munir, Teori-teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2013
Ronny Hanitijo Soemitro, “Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri”, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
R, Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Rafika Aditama, Bandung, 2003
Soetrisno Hadi, “Metodologi Research”, Andi Offset, Yogyakarta, 1995
Suparmoko, “Metode Penelitian Praktis”, Yogyakarta : BPEF, 1991
Soekanto Soejono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986
Soetiksno, “Filsafat Hukum bagian 1”,Jakarta, Balai Pustaka, 2013.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan.
Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
C.ARTIKEL DAN JURNAL
http://koran.bisnis.com/read/20161221/251/613837/logika-hukum-pengampunan-pajak, diakses pada tanggal 21 Maret 2017.
https://www.slideshare.net/biatiardiansyah/politik-hukum-dan-kebijakan-publik-71797875, diakses pada tanggal 21 Maret 2017.
DOI: https://doi.org/10.58217/joce-ip.v12i1.80
Refbacks
- There are currently no refbacks.
LPPM Universitas Insan Pembangunan Indonesia
Jl. Raya Serang Km. 10 Bitung, Curug, Tangerang 15810
Telp. 021-59492836 / 02159492837
Website : http://www.lppm.ipem.ac.id
Email : lppm@ipem.ac.id
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.