Cover Image

ANALISIS TERHADAP HAK BURUH DAN PRAKTIK OUTSOURCING SESUAI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003

Shofwatun Hasna

Abstract


Implementasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang hak buruh dan praktik outsourcing, merupakan salah satu kebijakan yang masih menuai kontroversi di kalangan pekerja dan pengusaha. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan kepentingan serta pemahaman antara pekerja dan pengusaha. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif normatif yang bertujuan mengkaji mengenai permasalahan hak buruh dan praktik outsourcing berdasarkan hasil kajian literatur. Berbagai penyimpangan telah ditemui dari implementasi praktik outsourcing. Penyimpangan tersebut antara lain menyangkut jenis pekerjaan yang disalurkan, lamanya kontrak, hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh pengusaha maupun tidak mengikutsertakan tenaga kerja outsourcing dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama aspirasi buruh dan pengusaha.

 

Kata kunci: hak buruh, outsourcing, UU Ketenagakerjaan.


Full Text:

PDF

References


Publik. Alfabeta, Bandung.

Annah. 2013. Pengertian Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, dan Kesempatan Kerja. Diakses dari muawanahcius.blogspot.com pada 1 Maret 2018.

Efendy, Winda Rosalina. 2017. Hak Asasi Manusia: Studi Hak-Hak Buruh Di Indonesia. Jurnal Dimensi, Vol 6 No1 Januari.

Gum. 2016. Kerja Kontrak dan Outsourching dalam Sejarah Indonesia. Diakses dari http://Kabarburuh.com/2016/04/ pada Februari 2018. Redaksi Buruh.

Hasibuan, Malayu. 2011. Manajemen, Dasar, Pengertian dan Masalah. Bumi Aksara, Jakarta.

Mangkoesoebroto, Guritno. 2001. Ekonomi Publik. BPFE, Yogyakarta.

Rosyidi, Bahrur. 2010. Model Pembelajaran, Pelatihan kesadaran Diri. Di akses dari www.academia.edu pada tanggal 25 Februari 2018.

Pemerintah RI. UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003. Diakses dari www.dpr.co.id pada Februari 2018.

Pemerintah RI. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE:04/MEN/VIII/2003. Diakses dari www.aswinesh.file.swordpress.com pada Februari 2018.

Sukrisno, Agus. 2011. Etika Bisnis dan Profesi (Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya). Salemba Empat, Jakarta.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor: SE.04/MEN/VIII/2013.

Sutaryo. 2020. Transparansi Informasi Pemerintah Daerah melalui Website. Media Riset Akuntansi Vol 20 no 1.

Triyono. 2011. Outsourcing dalam Perspektif Pekerja dan Pengusaha. Jurnal Kependudukan Indonesia Vol. VI no 1.

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.




DOI: https://doi.org/10.58217/joce-ip.v15i2.247

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


LPPM Universitas Insan Pembangunan Indonesia
Jl. Raya Serang Km. 10 Bitung, Curug, Tangerang 15810
Telp. 021-59492836 / 02159492837
Website : http://www.lppm.ipem.ac.id
Email : lppm@ipem.ac.id

 Lisensi Creative Commons Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.